Minggu, 12 April 2020

Jenis dan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Zakat termasuk ke dalam rukun Islam yang ke-empat dan menjadi salah satu unsur yang paling penting dalam menegakkan syariat Islam. Hukum membayar zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan bentuk ibadah seperti sholat, puasa, dan lainnya dan telah diatur dengan rinci berdasarkan Al-quran dan Sunah.

Menurut bahasa, zakat bermakna membersihkan. Menurut istilah, zakat berarti mengeluarkan sebagian dari harta tertentu yang telah mencapai nisab. Nisab, di dalam Syariah adalah jumlah batasan kepemilikan seorang Muslim selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat. Jadi, zakat itu sebagian harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.

A. Macam-Macam Zakat
Mengeluarkan zakat adalah wajib bagi umat Islam yang mampu. Kewajiban umat Islam bukan hanya mengeluarkan zakat fitrah di bulan Ramadan atau menjelang Idul Fitri, tetapi mengeluarkan zakat māl (zakat harta) jika telah mencapai batas jumlah tertentu dalam satu tahun (nisab)..

1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah mengeluarkan beras atau bahan makanan pokok lainnya sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter tiap orang. Beras atau bahan makanan pokok akan dibagikan oleh amil zakat (petugas pengumpul zakat) menjelang Idul Fitri agar orang yang tidak mampu dapat bergembira bersama menikmati Hari Raya Idul Fitri. Waktu membayar zakat fitrah boleh dilakukan mulai tanggal satu Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri.

Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, yaitu sebagai berikut.
  1. Beragama Islam, laki-laki dan perempuan, sejak usia bayi, anak-anak, atau lanjut usia.
  2. Memiliki penghasilan yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Zakat fitrah untuk anak-anak menjadi tanggungan orang tua mereka.
  3. Orang itu masih hidup sampai akhir Ramadan.

2. Zakat Mal
Zakat mal disebut juga zakat harta, yaitu mengeluarkan sebagian harta kekayaan yang dimilikinya apabila telah mencapai nisab. Misalnya, jika seseorang muslim memiliki 85 gram emas selama satu tahun, zakat yang harus dikeluarkan 2,5%; atau jika harga emas satu gram Rp400.000,- nilai nisabnya
adalah: 85 gram X Rp400.000,- = Rp34.000.000,-. Zakat yang harus dikeluarkan 2,5% dari Rp34.000.000 = Rp850.000,-. Zakat māl dimaksudkan untuk membersihkan harta yang dimiliki karena di dalam harta itu ada hak fakir miskin.

Syarat Wajib Zakat Mal
Syarat wajib zakat māl seperti berikut.
1) Pemilik harta adalah orang Islam.
2) Pemilik harta telah balig dan berakal (tidak gila).
3) Harta tersebut termasuk dari jenis-jenis harta yang wajib dizakati.
4) Harta tersebut telah mencapai satu tahun.
5) Harta tersebut milik sendiri.

Jenis Harta yang Dizakati
Jenis harta yang wajib dizakatkan seperti berikut.
1) Perhiasan emas dan perak yang disimpan.
2) Uang simpanan yang telah mencapai satu tahun.
3) Harta atau uang yang diperoleh dari usaha berdagang atau bekerja.
4) Hasil pertanian, misalnya padi dan palawija.
5) Binatang ternak, misalnya kambing, sapi, dan kerbau.
6) Barang temuan, misalnya perhiasan, uang logam yang terbuat dari emas, atau guci yang tinggi nilainya.

B. Orang yang Berhak Menerima Zakat
Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq zakat. Allah Swt. telah menetapkan golongan orang yang berhak menerima zakat dalam firman-Nya Q.S. at- Taubah/9:60 berikut ini.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

(innamaa alshshadaqaatu lilfuqaraa-i waalmasaakiini waal'aamiliina 'alayhaa waalmu-allafati quluubuhum wafii alrriqaabi waalghaarimiina wafii sabiili allaahi waibni alssabiili fariidhatan mina allaahi waallaahu 'aliimun hakiimun)

Artinya:
”Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah Swt. dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah Swt.. Allah Swt. Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Golongan Penerima Zakat
Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat. Delapan golongan orang yang berhak menerima zakat antara lain sebagai berikut :
  1. Orang fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai tenaga dan harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  2. Orang miskin, yaitu orang yang tidak cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
  3. Pengurus zakat (amil), yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mualaf, yaitu orang yang bukan Islam (non-Islam) yang berkeinginan masuk Islam, untuk masuk Islam, dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
  5. Orang berutang, yaitu orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan ia tidak sanggup membayarnya. Orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam.
  6. Orang yang berjuang pada jalan Allah (fisabilillah), yaitu orang yang berjuang untuk keperluan pertahanan Islam di zaman Nabi Muhammad saw. Fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum, seperti mendirikan masjid, musalah, sekolah/madrasah, rumah sakit, dan sebagainya.
  7. Hamba sahaya, yaitu budak yang harus dimerdekakan.
  8. Ibnu sabil, yaitu seorang anak yang sedang menuntut ilmu, namun kesulitan dalam pembiayaan.

C. Hikmah Berzakat
Seorang Muslim telah memiliki harta dengan jumlah tertentu (nishab) sesuai dengan ketentuan dan waktu tertentu (haul) maka tak ayal zakat merupakan kewajiban. Selain karena kewajiban, zakat juga banyak mengandung hikmah diantaranya :
  1. Membersihkan harta dan jiwa pembayar zakat dari sifat kikir, tamak atau rakus;
  2. Membantu orang yang kesusahan atau kesulitan dari segi ekonomi.
  3. Mendorong manusia untuk berjiwa sosial dan peduli kepada sesama.
  4. Mendorong manusia untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab atas harta yang dimilikinya.
  5. Mengingatkan manusia, bahwa harta dan kekayaan hanyalah titipan dari Allah Swt.
Zakat termasuk ke dalam rukun Islam yang ke Jenis dan Orang yang Berhak Menerima  Zakat
Materi Diskusi:
”Pak Somad memiliki 4 orang anak. Anak tertuanya duduk di bangku kelas VII SMP dan tiga adiknya masih duduk di bangku SD. Pada bulan Ramadan yang akan datang, Pak Somad dan keluarganya bermaksud membayar zakat fitrah kepada amil zakat di mesjid terdekat. Namun, anak tertua Pak Somad ingin membayar zakat fitrah di sekolah saja. Harga beras sekarang di pasar Rp8.000,-/liter. Untuk urusan zakat fitrah, Pak Somad mempercayakan kepadanya. Namun, Pak Somad kesulitan menghitung berapa jumlah uang atau beras yang akan mereka bayarkan.
Jumlah zakat yang harus dibayarkan Pak Somad ke amil zakat mesjid terdekat adalah : (6 - 1)  x 3,5 liter = 17,5 liter x Rp.8.000 = Rp140.000