Senin, 13 April 2020

Ikrar Akad Nikah Bahasa Arab Arti dan Penjelasannya

Ikrar Akad Nikah Bahasa Arab Arti yang Tepat, Bacaan yang Benar, dan Penjelasannya yang lengkap


Setiap lelaki muslim yang akan menikah pasti memikirkan hal ini: ikrar atau ijab kabul, atau juga disebut dengan akad nikah. Pasti pilihannya, pakai bahasa Arab atau bahasa Indonesia? Biasanya biar disangka keren pakai bahasa Arab, biar disangka pinter ngaji gitu...

Sebenarnya, sebuah prosesi pengikraran akad nikah bukan masalah bahasanya Arab ataukah bahasa Indonesia. Bisa juga ikrar  akad nikah dilafalkan dalam bahasa lain, baik bahasa daerah atau pun bahasa apapun yang dimengerti. Tentu orang Inggris, yang muslim tentunya, juga bisa akad nikah dengan bahasa Inggris, orang India bisa dan boleh akad nikah dengan menggunakan bahasa Hindi atau bahasa Tamil, bergantung pada bahasa yang dikuasai. Misalnya, orang Kabupaten Banyuwangi
yang berbahasa Osing boleh akad nikah berbahasa Osing, orang Tegal boleh akad nikah menggunakan bahasa Jawa dialek Ngampak. Sekali lagi, asal paham maksudnya, dan konsekuensinya maka boleh. Sah jadi suami istri (dengan syarat dan rukun nikah yang sudah ditentukan sudah terpenuhi).

Jadi, jika ada yang akad nikah menggunakan bahasa Arab tapi tidak paham maknanya, bisa jadi itu tidak sah. Orang yang menjadi saksi akad nikah yang jeli, tentu akan bertanya dulu kepada seorang lelaki yang mengikrarkan akad nikah yang menggunakan bahasa Arab padahal dia orang Indonesia: Paham maknanya? Kalau benar-benar paham, dia akan menjawab: Sah. Kalau pengikrar akad nikah bahasa Arab tidak paham, berarti akadnya batal alias tidak sah. Pernah suatu ketika, ada seorang kiai yang diminta menikahkan seseorang. Mempelai meminta akad berlangsung dalam bahasa Arab, tetapi kiai tersebut tidak langsung menyetujui, sang kiai bertanya dulu kepada mempelai pria: Mal Islamu?(ما الاسلام ) jika si pria bisa menjawab, dan mengerti maksudnya, maka menunjukkan calon mempelai bisa berbahasa Arab. Baru kemudian kiai tersebut mengakadkannya dalam menggunakan bahasa Arab. Namun, jika ditanya dalam bahasa Arab seperti itu si pria tidak bisa menjawab, maka sang kiai akan dengan bijak berkata: ngangge boso Jawi mawon nggih, kulo ajrih (menggunakan bahasa Jawa saja ya. Saya takut (tidak sah)).

Karena ikrar akad nikah itu harus dipahami. Seperti halnya akad jual beli. Jika sebuah transaksi jual beli diucapkan ikrarnya maka akan muncul kalimat seperti ini. Pembeli mengatakan: saya beli beras sekilogram seharga 10.000 rupiah, ini uangnya. Penjual akan menjawab: iya, saya terima uangmu, barang ini menjadi milikmu. Atau setidaknya tidak perlu diucapkan secara detail.
Misalnya:
Pembeli           : “Beras sekilo berapa, Bang?”
Penjual            : “Sepuluh rebu, neng.”
Pembeli           : “Kasih dua kilo, Bang.”
Penjual            : (sambil memberikan beras seberat dua kilo) “dua puluh rebu, neng.”
Pembeli           : (memberikan uang dua puluh ribu), “makasih ya.”
Penjual            : “Makasih juga. Besok beli lagi ya.”

Pada dasarnya contoh percakapan di atas adalah sebuah ikrar akad  jual beli. Ada pula yang lebih singkat. Tiba-tiba mengambil uang, kemudian membayar sesuai dengan label harga yang tertera. Maka hal ini juga sudah akad. Jadi, pada dasarnya akad harus diketahui oleh kedua belah pihak. Dalam jual beli, berarti harus disetujui dan dipahami oleh penjual dan pembelinya. Kalaupun tidak diucapkan, berarti harus paham dan sama-sama setuju.

Sama halnya dengan akad nikah, harus dipahami dan disetujui oleh yang menikahkan dan yang dinikahkan. Ditambah lagi, harus disertai adanya saksi (2 orang laki-laki). Plus ada mahar alias maskawin.

Lalu bagaimana dengan orang yang sekedar hafal lafal akad nikah tetapi tidak paham maksudnya? Bisa jadi itu tidak sah (seharusnya). Maka dari itu harus dipahami maknanya ikrar akad nikah meskipun dalam bahasa Arab. Hafal lafalnya dan artinya saja secara keseluruhan tentu tidak akan membantu saat akad, pasti hafalan itu bisa hilang karena gugup, panik, takut, malu, yang muncul dalam deg-degan.

Berikut lafal akad nikah dalam bahasa Arab:

قبلت نكاحها وتزويجها بالمهر المذكور حالا
 (qobiltu nikaha watazwiijaha bilmahri al-madzkur haalan)


Makna perkata:

qobiltu = saya terima

Kata dasarnya adalah  (قبل)yang berarti menerima. Dilekati domir (tu) (ت) yang memiliki makna orang pertama, bermakna (saya / aku).

nikaha ha = nikahnya

Kata dasarnya adalah nikah, dilekati domir (ها) yang bermakna dia perempuan atau kata she dalam bahasa Inggris.

watazwiijaha = kawinnya

kata dasarnya adalah zaujun (زوج) yang bermakna suami / istri.

bilmahri = dengan mahar / maskawin

Kata dasarnya adalah almahar mendapat kata depan bi  (ب) yang bermakna dengan (serta).

almadzkur = yang telah disebutkan di depan.

haalan = tunai / kontan / cash.

Jadi, secara keseluruhan bermakna:

Saya terima nikah dan kawinnya dengan maskawin yang tersebut tunai.

Kata ganti -nya merujuk pada ucapan dari penghulu yang telah menyebutkan nama perempuan yang dinikahkan.

Dengan mengetahui makna satu persatu kata akad nikah bahasa Arab, otomatis akan memahaminya dan dapat membacanya secara tepat meskipun dalam keadaan berdebar.

Satu lagi yang perlu diketahui, jika  ada yang mengatakan bahwa ikrar akad nikah harus diucapkan dalam satu kali tarikan nafas itu tidak benar. Yang benar adalah ikrar akad nikah dalam bahasa arab maupun bahasa lainnya harus diucapkan secara terus menerus alias berkelanjutan. Tanpa diselingi ucapan lain atau jeda yang terlalu lama.

Sebelum dilangsungkan ikrar akad nikah oleh orang tua (wali) pengantin putri, biasanya mempelai pria dan seluruh yang hadir diajak untuk membaca Syahadat, hal ini dilakukan untuk meneguhkan kembali keislaman mempelai pria agar akadnya sah. Ada baiknya juga untuk mengetahui arti syahadat.

Berikut ini ikrar akad nikah dalam berbagai bahasa:

Bahasa Indonesia:
Saya terima nikah dan kawinnya si (nama wanita) binti (nama ayahnya) dengan maskawin yang telah disebut, dibayar tunai.


Bahasa Jawa:
Kulo trami nikah lan kawinipun (nama wanita) binti (nama ayahnya) kelawan maskawin ingkang kasebat wau, dibayar kontan.

Bahasa Madura:
Kauleh tremah nikah ben kabinah (nama wanita) binti (nama ayahnya) kelaben maskawin se eatoraghi gelek, kontan.

Dan seterusnya....